Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol dan Cara Melunasinya

Destiara Anggita Putri
10 Oktober 2023, 16:11
Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol
Freepik
Ilustrasi, hutang pinjol.

Akhir-akhir ini, banyak terjadi kasus dimana debt collector atau penagih utang pinjol meneror para nasabahnya hingga membuat mereka depresi bahkan bunuh diri. Tidak hanya kepada nasabah, teror ini bahkan kerap dialami oleh mereka yang tidak pernah melakukan pinjaman

Bila Anda juga sedang mengalaminya, terdapat beberapa menghadapi debt collector pinjol dikutip yang bisa dilakukan. Berikut dibawah ini informasinya.

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol

Berikut ini beberapa cara mengatasi menghadapi debt collector pinjol yang bisa Anda lakukan. 

Cara Menghadapai Debt Collector Pinjol
Cara Menghadapai Debt Collector Pinjol (Freepik)

1. Jangan Panik

Debt collector pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjol, mereka akan terus menerornya.

Sikap yang paling tepat menghadapinya adalah tidak atau jangan panik. Pasalnya, sikap tenang akan membawa Anda lebih santai menghadapi debt collector pinjol.

2. Periksa Identitas

Cara berikutnya yaitu dengan meminta debt collector untuk menunjukkan identitasnya dan memberikan bukti bahwa dia adalah seorang debt collector yang sah. Hal ini perlu dilakukan karena Anda berhak untuk mengetahui identitas dan perusahaan yang dia wakili.

3. Larang Akses

Jika Anda merasa terganggu atau tidak nyaman dengan kunjungan debt collector tersebut, Anda memiliki hak untuk menolak akses ke rumah. Anda dapat menjelaskan bahwa Anda ingin berbicara dengan mereka pada jam kerja yang wajar.

4. Catat Informasi

Jika mereka memberikan informasi tentang utang yang mereka klaim, catat semua detailnya, ini termasuk nama, nomor kontak, perusahaan yang mereka wakili, dan detail utang yang mereka tagih.

5. Kenali Hak Anda sebagai Nasabah

Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

6. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi

Jika para penagih hutang tersebut terus-menerus melakukan intimidasi, segera laporkan ke pihak berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.

Nantinya pihak tersebut akan memberikan bantuan dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

7. Kumpulkan Seluruh Bukti

Selama mengalami teror dan intimidasi dari debt collector, pastikan Anda memiliki bukti kuatnya, seperti hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.

Seluruh bukti itu nantinya menjadi pendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika kasus tersebut di bawa ke ranah hukum.

8. Hindari Memberikan Identitas Diri

Terakhir, Anda jangan pernah memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Rahasiakan baik-baik identitas diri Anda, seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank.

Anda cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah, Anda harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.

Cara Melunasi Utang Pinjol 

Bila Anda memang mengajukan pinjaman, Anda sebaiknya segera melunasi utang pinjol Anda agar tidak mendapat tagihan terus menerus dari debt collector. Berikut ini enam cara melunasinya yang bisa Anda lakukan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...